7 Agustus 2019 15:55

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 Tahun 2018 pada poin 4.2.5. Penyampaian Dokumen Penawaran "Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran dalam hal sebelum batas akhir penawaran tidak ada Peserta yang menyampaikan penawaran. Perpanjangan waktu dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir penyampaian penawaran. Apabila tidak ada peserta yangmenyampaikan dokumen penawaran setelah waktu perpanjangan,Tender/Seleksi dinyatakan gagal"


Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan perubahan jadwal sebagaimana pada SPSE untuk Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi air tanah serta perlengkapannya di Kota Pekanbaru dan Dumai

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bagi penyedia, terima kasih.